"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: December 2009

Wednesday, December 30, 2009

Nomor Induk Pegawai (NIP)

Pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP)
• Nomor induk pegawai (NIP) diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.

• Fungsi NIP adalah sebagai berikut
1. Sebagai nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
2. Sebagai nomor pensiun
3. Sebagai nomor asuransi social Pegawai Negeri Sipil (atau nama lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Sebagai dasar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian yang teratur

• NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, NIP dengan sendirinya tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, Kecuali untuk kepentingan pension dan ansuransi social Pegawai Negeri Sipil.
• Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka NIPnya tidak dapat digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil lain.
• Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar instansi Pemerintah atau ditugaskan kepada instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
• Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
• Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya

Penetapan NIP
• NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara, Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
• Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf, ditetapkan NIP nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf

Penggunaan NIP
• Dalam Surat-surat mutasi kepegawaian harus dicantumkan NIP, seperti dalam surat-surat keputusan pengangkatan calon/Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, pengangkatan dalam atau pemberhentian dari jabatan, pemindahan, pemberhentian, pesiun, dan mutasi

kepegawaian lainnya
• Arsip kepegawaian disusun secara sistematis menurut urutan NIP
Dengan pencantuman NIP dalam segala surat-surat mutasi kepegawaian dan pelaksanaan penyusunan arsip kepegawaian menurut urutan NIP, maka akan memudahkan pemeliharaan arsip kepegawaian dan mudah ditemukan apabila diperlukan

Monday, December 21, 2009

Peringatan Hari Ibu (22 Desember 2009)

Pagi ini tanggal 22 Desember 2009, Kanreg X BKN menyelenggarakan upacara bendera mnyambut hari nasional yaitu hari IBU yang ke-81,
Upacara bendera kali ini tampak berbeda dengan upacara-upacara sebelumnya. petugas upacara semuanya wanita, mulai dari pengibar bendera sampai petugas pembaca pancasila dan UUD 1945. upacara diikuti oleh semua Pimpinan dan Staff kanreg X BKN Denpasar.

berikut gambar yang berhasil diabadikan oleh team dokumentasi :Barisan peserta upacara

Petugas Pengibar Bendera

Pembina Upacara



Hari Ibu Indonesia


Sejarah Hari Ibu diawali dari bertemunya para pejuang wanita dengan mengadakan Konggres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta, di gedung yang kemudian dikenal sebagai Mandalabhakti Wanita di Jalan Adisucipto.
Dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Hasil dari kongres tersebut salah satunya adalah membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia(Kowani).

Organisasi perempuan sendiri sudah ada sejak 1912, diilhami oleh perjuangan para pahlawan wa
nita abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan,
Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain.

Peristiwa itu dianggap sebagai salah satu tonggak penting sejarah perjuangan

kaum perempuan Indonesia. Pemimpin organisasi perempuan dari berbagai wilayah se-Nusantara berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan dan perbaikan nasib kaum perempuan. Berbagai isu yang saat itu dipikirkan untuk digarap adalah persatuan perempuan Nusantara; pelibatan perempuan dalam perjuangan melawan kemerdekaan; pelibatan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa; perdagangan anak-anak dan kaum perempuan; perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita; pernikahan usia dini bagi perempuan, dan sebagainya. Tanpa diwarnai gembar-gembor kesetaraan jender, para pejuang perempuan itu melakukan pemikiran kritis dan aneka upaya yang amat penting bagi kemajuan bangsa.

Penetapan tanggal 22 Desember sebagai perayaan Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Peringatan 25 tahun Hari Ibu pada tahun 1953 dirayakan meriah di tak kurang dari 85 kota Indonesia, mulai dari Meulaboh sampai Ternate.


Presiden Soekarno menetapkan melalu Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga kini.

Misi diperingatinya Hari Ibu pada awalnya lebih untuk mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini. Dari situ pula tercermin semangat kaum perempuan dari berbagai latar belakang untuk bersatu dan bekerja bersama. Di Solo, misalnya, 25 tahun Hari Ibu dirayakan dengan membuat pasar amal yang hasilnya untuk membiayai Yayasan Kesejahteraan Buruh Wanita dan beasiswa untuk anak-anak perempuan. Pada waktu itu panitia Hari Ibu Solo juga mengadakan rapat umum yang mengeluarkan resolusi meminta pemerintah melakukan pengendalian harga, khususnya bahan-bahan makanan pokok. Pada tahun 1950-an, peringatan Hari Ibu mengambil bentuk
pawai dan rapat umum yang menyuarakan kepentingan kaum perempuan secara langsung.

Satu momen penting bagi para wanita adalah untuk pertama kalinya wanita menjadi menteri adalah Maria Ulfah di tahun 1950. Sebelum kemerdekaan Kongres Perempuan ikut terlibat dalam pergerakan internasional dan perjuangan kemerdekaan itu sendiri. Tahun 1973 Kowani menjadi anggota penuh International Council of Women(ICW). ICW berkedudukan sebagai dewan konsultatif kategori satu terhadap Perserikatan Bangsa-bangsa.

Kini, Hari Ibu di Indonesia diperingati untuk mengungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu, memuji ke-ibu-an para ibu. Berbagai kegiatan pada peringatan itu merupakan kado istimewa, penyuntingan bunga, pesta kejutan bagi para ibu, aneka lomba masak dan berkebaya, atau membebaskan para ibu dari beban kegiatan domestik sehari-hari.

Mother's day

Peringatan *Mother's Day* di sebagian negara Eropa dan Timur Tengah, yang mendapat pengaruh dari kebiasaan memuja Dewi Rhea, istri Dewa Kronus, dan ibu para dewa dalam sejarah Yunani kuno.Maka, di negara-negara tersebut, peringatan Mother's Day jatuh pada bulan Maret

Di Amerika Serikat dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong,
peringatan Mother's Day jatuh pada hari Minggu kedua bulan Mei karena pada tanggal itu pada tahun 1870 aktivis sosial Julia Ward Howe mencanangkan pentingnya perempuan bersatu melawan perang saudara.

Thursday, December 10, 2009

Peraturan-peraturan Kepegawaian

No
Judul Peraturan
Download
1.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengangkatan Kenaikan Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
3.
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
4.
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
5.
Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1975 tentang Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil
6.
Peraturan Pemerintah RI No. 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
7.
Peraturan Pemerintah RI No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

8.
Peraturan Pemerintah RI No. 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsioanl Pegawai Negeri Sipil
9.
Peraturan Pemerintah RI No 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
10.
Peraturan Kepala BKN No. 18 tahun 2010 Tentang Prosedur Penetapan Nomor Identitas PNS, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS, dan Perpindahan antar Instansi berbasis SAPK secara On-Line
11.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
12.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
13.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan JANDA/DUDANYA
14.
Keputusan Wakil Kepala BKN Nomor WK 26-30/V33-5/09 Tanggal 30 Januari 2012 Tentang PENGGUNAAN FORMULIR PELAYANAN KEPEGAWAIAN MELALUI SAPK ON LINE
15.
Perka BKN no 15 tahun 2013 Tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUN PNS DAN JANDA DUDANYA
16.
Keputusan Wakil Kepala BKN Nomor WK 26-30/V33-5/09 Tanggal 30 Januari 2012 Tentang PENGGUNAAN FORMULIR PELAYANAN KEPEGAWAIAN MELALUI SAPK ON LINE

HALAMAN PERATURAN KEPEGAWAIAN



INDEX PERATURAN



A
- Angka Kredit
B
- Bimbingan Teknis 
C
- Cuti
D
- Disiplin
E
- Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
F
- Fungsi
G
- Gelar
H
- Hukuman Disiplin
- Hak
I
J
- Jabatan
K
- Kenaikan Pangkat
- Karir
- Kewajiban
Kumpulan Peraturan
L
M
- Mutasi 
N
O
- Organisasi
P
Q
R
S
T
- Tata Usaha
U
- Unit Organisasi

 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***