"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: July 2010

Thursday, July 29, 2010

Pelatihan Aplikasi Pendataan Honorer 2010

Kanreg10.blogspot-News 27 Juli 2010

Kegiatan pelatihan Aplikasi Pendataan Honorer 2010 yang diikuti oleh empat puluh tiga kabupaten/kota se-wilayah kerja Kantor BKN Regional X.
Pelatihan ini bertujuan untuk melatih pejabat-pejabat teknis yang nantinya akan bertugas dalam mengoperasikan Aplikasi Pendataan Honorer Kriteria I pada masing-masing daerah kabupaten/kota, selain itu pelatihan ini sekaligus bertujuan untuk koordinasi teknis dan penyatuan persepsi dalam proses pendataan honorer 2010.

Wednesday, July 21, 2010

Saatnya Mengatasi Rekan Kerja yang Menyebalkan

Beberapa waktu lalu, redaksi BKN Regional X Blogspot membaca tulisan menarik dari sebuah artikel dalam majalah CHIP dan artikel ini sangat menarik untuk di Share kepada pengunjung blog ini, berikut ulasnnya :

CHIP telah membahas beberapa tips singkat dalam menghadapi bos yang menyebalkan. Kali ini, CHIP akan memberikan beberapa tips singkat dalam menghadapi rekan kerja yang menyebalkan.

Dalam kehidupan pekerjaan, seringkali kita menemukan rekan kerja yang kita anggap menyebalkan. Kita merasa harus menghindari orang tersebut setiap saat. Namun, tidak jarang juga kita malah bertugas bersama dengan orang seperti itu. Apabila Anda tidak segera mengubah sikap terhadap orang tersebut, maka pekerjaan Anda tidak akan pernah sukses. Anda hanya akan terus diliputi perasaan sebal.

Ada beberapa cara menghadapi masalah ini, yaitu:

1. Dengarkan teman Anda. Ada saatnya masalah yang dihadapi berawal dari miskomunikasi. Beberapa masalah yang sering muncul biasanya terjadi karena tidak adanya klarifikasi. Oleh karena itu, dengarkan teman Anda dan klarifikasi semua kesalah pahaman yang ada.

2. Ulangi lagi permintaan mereka. Rasa benci yang muncul karena kesukaan terhadap rekan kerja seringkali membutakan Anda. Semua perkataan yang benar ada kalanya terdengar salah di telinga Anda. Untuk menyikapi masalah ini, minta dia untuk mengulangi semua permintaan, pernyataan, pertanyaan, atau instruksi dari dia. Benar-benar yakinkan kalau Anda sepaham dengan dirinya agar tidak terjadi kesalahan.

3. Tetap tenang. Memang ada saatnya Anda sangat ingin memukul rekan kerja. Namun, Anda harus tenang. Jangan buang waktu Anda untuk hal yang tidak berguna.

4. Lawan api dengan air. Saat rekan kerja Anda sedang mengamuk, tetaplah duduk tenang. Jangan biarkan emosi Anda membiarkan semuanya hancur. Tunggulah sampai rekan Anda tersebut tenang dan tanyalah kapan waktu terbaik untuk membahas masalah tersebut.

5. Anda berharga. Jika Anda berpikir kalau sedang di posisi yang tidak menyenangkan, percayalah kalau rekan Anda juga berpikiran hal yang sama. Saling mengingatkan antar rekan kalau Anda berharga dan Anda saling membutuhkan.

Satu hal yang patut Anda ingat, mengubah sikap mereka bukanlah pekerjaan Anda. Jadi, jangan takut untuk mengoreksi teman Anda, tetapi khawatirlah bagaiman menghadapi rekan kerja saat mereka sedang menyebalkan. Selalu ingat tujuan Anda dan hindari buat masalah sebanyak mungkin. Selamat mencoba!

Tuesday, July 20, 2010

SE 05 TAHUN 2010 TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Rabu, 21 Juli 2010
Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;

* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur

* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:

1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :

* Presiden Republik Indonesia
* Wakil Presiden Republik Indonesia

Silahkan download versi pdf, klik disini...!

Sunday, July 18, 2010

Peraturan Pemerintah Disiplin PNS

Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, peraturan disiplin tersebut tertuang pada PP No. 53 tahun 2010. PP tersebut dikeluarkan karena PP Nomor 30 tahun 1980 tentang peratutan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Berikut kutipan PP No 53 tahun 2010 dalam pasal 1 :
  1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dakam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disipln.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Selanjutnya............(klik disini untuk download versi pdf)

Thursday, July 1, 2010

Peresmian Kanreg X BKN Bali






Tepat tanggal 30 Juni 2010, Gedung Kanreg X Badan Kepegawaian Negara Denpasar telah resmi di buka. Peresmian tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bpk Dr. Edy Topo Ashari dan didampingi oleh Gubernur bali yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Bali, serta disaksikan oleh seluruh pejabat BKN dan BKD di wilayah kerja Kanreg X BKN.

Berikut gambar yang berhasil diabadikan oleh team dokumentasi Kanreg X
 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***