"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: September 2010

Monday, September 27, 2010

PERKA BKN Nomor 18 tahun 2010 tentang SAPK On-Line

Prosedur Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Perpindahan Antar Instansi Berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line (SAPK-OnLine)

Dari pernyataan diatas maka dapat dijelaskan bahwa secara Umum :
1. Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap PNS perlu ditetapkan prosedur penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), Kenaikan PAngkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS, dan perpindahan antar instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, sehingga dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

2. Proses Penetapan NIP, pemberian persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS, penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS dan penetapan keputusan pindah instansi dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line yang terintegrasi antara Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional Badan Kepgawaian Negara dan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta Instansi lainnya.

3. Dalam rangka menjamin validitas & legalitas, dokumen kepegawaian, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, selain menyampaikan dalam format elektronik dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, juga menyampaikan dokumen kepegawaian dalam bentuk Hard Copy.

Tujuan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini digunakan sebagai pedoman penetapan NIP, keniakan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS, dan perpindahan instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line.

lebih lengkap tentang penjalasan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, silahkan download peraturan ini, klik di sini

Verifikasi dan validasi Tenaga Honorer hanya hasilkan opsi MK dan TMK , bukan tentukan lulus CPNS

Jkt-Humas, Pelaksanaan Verifikasi yang rencananya akan dilaksanakan pada awal Oktober dan berakhir pada minggu ketiga bulan November tidak menjadikan tenaga honorer langsung menjadi CPNS. Verifikasi dan validasi hanya menghasilkan opsi memenuhi kriteria (MK) yang selanjutnya dapat melakukan pemberkasan sebagai CPNS atau tidak memenuhi kriteria (TMK) yang berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi dihadapan pejabat kepegawaian instansi pusat pada Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi di BKN Pusat Jakarta, Rabu (22/9). Keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi yakni BKN dan BPKP. “Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bambang Chrisnadi.

Deputi Pengendalian Kepegawaian sekaligus Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi saat memberikan pengarahan

Pada kesempatan itu Bambang Chrisnadi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi, Tim yang akan diterjunkan terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seusai pelaksanaan verifikasi dan validasi, setiap inspektur dan Kepala Biro instansi yang terkait diharuskan menandatangani berita acara sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan. Namun demikian, Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kedua pejabat tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada Tim,” jelas Bambang Chrisnadi.

Para peserta menyimak pemaparan saat pelaksanaan rapat

Lebih lanjut, Bambang Chrisnadi mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar mempersiapkan semua berkas berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi diantaranya SK Pengangkatan, Bukti pembayaran, ijazah Asli serta absensi yang bersangkutan. Bambang juga menerangkan bahwa dimungkinkan anggota tim akan menanyakan langsung tenaga honorer yang bersangkutan serta menanyakan rekan sejawat untuk memastikan bahwa tenaga honorer benar-benar bekerja sesuai dengan SK yang dimilikinya. Hasil verifikasi dan validasi ini akan dijadikan data dalam pengangkatan CPNS.

Sementara itu Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari dalam pengarahannya menyampaikan kepada Tim Kerja untuk dapat bekerja dengan transparan, akurat, tepat serta independen dari campur tangan pihak lain.

review from : http://www.bkn.go.id
 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***